Pada kesempatan kali ini admin situs Guru Honorer ingin membagikan informasi mengenai syarat terbaru guru penerima insentif pusat tahun 2017. Beberapa hari yang lalu laman info Guru berbagi berita mengenai adanya perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja. Namun karena masa berlakunya pemberian subsidi tunjangan fungsional tersebut sudah habis sesuai PP 75 tahun 2008, maka namanya diganti menjadi insentif pusat. Insentif merupakan hal yang paling ditunggu - tunggu oleh ibu/bapak guru maka dalam postingan ini admin akan bagikan syaratnya.
Syarat Terbaru Guru Penerima Insentif Pusat Tahun 2017 |
"Joinsite Dulu"
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan semoga informasi ini berguna dan bermanfaat dan berguna bagi kita semua .
0 Response to "Syarat Terbaru Guru Penerima Insentif Pusat Tahun 2017 "
Posting Komentar