Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB) menjalankan sistem merit dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Sistem merit ialah kebijakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dengan adanya sistem merit dalam perekrutan ASN, maka bisa menciptakan aparatur negara yang kompeten. Oleh karena itu, Agus menyatakan KPK tidak setuju bila pemerintah memberlakukan kebijakan pengangkatan tenaga honorer secara otomatis.
Berikut Alasan KPK Tidak Setujui Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer (2017) illustrasi |
Silakan cek disini :
"Joinsite Dulu"
Hari ini, KPK dan Kementerian PAN-RB menggelar rapat koordinasi terkait reformasi birokrasi. Dalam rapat tersebut, Agus menuturkan kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi mengangkat honorer secara otomatis. "KPK menyarankan dan menjadi kesepakatan kemudian pengangkatan otomatis tenaga honorer tidak dilakukan lagi," ucap Agus.
Demikian yang dapat admin sampaikan semoga informasi ini menjadi berguna dan bermanfaat, dan adapun berita ini kami lansir dari liputan 6. Selenkgapnya..
Sumber : www.liputan6.com
0 Response to "Berikut Alasan KPK Tidak Setujui Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer (2017)"
Posting Komentar